Loading...
Biro Jasa Yansil
PT. JASA YAN SIL
🏠 Griya Bintara Indah, Blok KK2 No.10, Kel. Bintara RT.06 RW.11, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi - 17134 .
0823-1231-9398

Jasa BPKB Hilang (Duplikat)

Untuk proses duplikat bpkb, anda wajib buat BAP (berita acara perkara) di polda perihal kehilangannya, dengan membawa kendaraan. Dan pengecekan blokir bpkb, untuk memastikan bpkb tidak dalam jaminan leasing/bank.

Syarat Dokumen 📄

1. BAP ( berita acara perkara ) dari polda

2. Cek fisik ( Gesek rangka mesin dan foto kendaraan )

3. E-KTP asli (personal) pemilik baru, jika PT/CV/Yayasan: (Copy NIB, SIUP, NPWP, Izin Lokasi dan Surat Kuasa)

4. Surat kehilangan bpkb ( polres terdekat )

5. Surat kuasa jika diwakilkan

6. STNK asli ( pajak aktif )

(*) Diluar bea proses, cetak bpkb dan pajak stnknya.
(*) Dokumen lengkap.

Hubungi kami di:
🏠 Griya Bintara Indah, Blok KK2 No.10, Kel. Bintara RT.06 RW.11, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi - 17134 .
0823-1231-9398