![]() |
|
PT. JASA YAN SIL | |
🏠 | Griya Bintara Indah, Blok KK2 No.10, Kel. Bintara RT.06 RW.11, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi - 17134 . |
![]() |
0823-1231-9398 |
Perpanjang STNK (5th) dan ganti plat nomor dikeluarkan setiap lima (5) tahun sekali sebagai salah satu syarat utama dalam kepemilikan motor/mobil.
Syarat Dokumen 📄
1. BPKB asli (Copy jika Leasing/Bank Jaminan)
2. STNK asli
3. Cek fisik (Gesek rangka mesin dan foto kendaraan)
4. E-KTP asli (personal), jika PT/CV/Yayasan: (Copy NIB, SIUP, NPWP, Izin Lokasi dan Surat Kuasa)
(*) Diluar bea proses dan pajak stnknya.
(*) Dokumen lengkap.
"Pajak lima tahunan kendaraan yang berada di luar daerah masih bisa dilakukan, tapi dengan cek fisik bantuan, masih bisa diurus dengan bantuan dari Samsat", daripada membawa kendaraan dari luar daerah yang membutuhkan waktu dan biaya yang banyak, wajib pajak bisa memohon ke Samsat terdekat dimana kendaraan berada, untuk diberikan cek fisik bantuan.
Hubungi kami di: | |
🏠 | Griya Bintara Indah, Blok KK2 No.10, Kel. Bintara RT.06 RW.11, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi - 17134 . |
![]() |
0823-1231-9398 |