![]() |
|
PT. JASA YAN SIL | |
🏠 | Griya Bintara Indah, Blok KK2 No.10, Kel. Bintara RT.06 RW.11, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi - 17134 . |
![]() |
0823-1231-9398 |
Pajak tahunan kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan setiap tahunnya sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 8. Pajak kendaraan bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut, terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor tersebut.
Syarat Dokumen 📄
1. BPKB asli (Copy jika Leasing/Bank Jaminan)
2. STNK asli
3. E-KTP asli (personal), jika PT/CV/Yayasan: (Copy NIB, SIUP, NPWP, Izin Lokasi dan Surat Kuasa)
(*) Diluar bea proses dan pajak stnknya.
(*) Dokumen lengkap.
Hubungi kami di: | |
🏠 | Griya Bintara Indah, Blok KK2 No.10, Kel. Bintara RT.06 RW.11, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi - 17134 . |
![]() |
0823-1231-9398 |