Loading...
Biro Jasa Yansil
PT. JASA YAN SIL
🏠 Griya Bintara Indah, Blok KK2 No.10, Kel. Bintara RT.06 RW.11, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi - 17134 .
0823-1231-9398

Jasa Perpanjang Pajak Motor/Mobil (Tahunan)

Pajak tahunan kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan setiap tahunnya sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 8. Pajak kendaraan bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut, terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor tersebut.

Syarat Dokumen 📄

1. BPKB asli (Copy jika Leasing/Bank Jaminan)

2. STNK asli

3. E-KTP asli (personal), jika PT/CV/Yayasan: (Copy NIB, SIUP, NPWP, Izin Lokasi dan Surat Kuasa)

Biaya jasa mulai dari:

Rp. 150.000 (Motor) / Rp. 200.000 (Mobil)

(*) Diluar bea proses dan pajak stnknya.
(*) Dokumen lengkap.

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

Kendaraan pertama: 2 persen

Kendaraan kedua: 2,5 persen

Kendaraan ketiga: 3 persen

Kendaraan keempat: 3,5 persen

Kendaraan kelima: 4 persen

Kendaraan keenam: 4,5 persen

Kendaraan ketujuh: 5 persen

Kendaraan kedelapan: 5,5 persen

Kendaraan kesembilan: 6 persen

Kendaraan kesepuluh: 6,5 persen

Kendaraan kesebelas: 7 persen

Kendaraan keduabelas: 7,5 persen

Kendaraan ketigabelas: 8 persen

Kendaraan keempatbelas: 8,5 persen

Kendaraan Kelimabelas: 9 persen

Kendaraan Keenambelas: 9,5 persen

Kendaraan Ketujuhbelas: 10 persen

Hubungi kami di:
🏠 Griya Bintara Indah, Blok KK2 No.10, Kel. Bintara RT.06 RW.11, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi - 17134 .
0823-1231-9398