Loading...
Biro Jasa Yansil
PT. JASA YAN SIL
🏠 Griya Bintara Indah, Blok KK2 No.10, Kel. Bintara RT.06 RW.11, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi - 17134 .
0823-1231-9398

Jasa STNK Hilang (STNK baru)

Proses STNK hilang atau penerbitan STNK baru, mudah untuk mengurusnya. Jika STNK belum nama sendiri, yang perlu dilakukan adalah balik nama terlebih dahulu.

Syarat Dokumen 📄

1. BPKB asli (Copy jika Leasing/Bank Jaminan)

2. Cek fisik (Gesek rangka mesin dan foto kendaraan)

3. E-KTP asli (personal), jika PT/CV/Yayasan: (Copy NIB, SIUP, NPWP, Izin Lokasi dan Surat Kuasa)

4. Surat kehilangan STNK (polsek terdekat).

5. Untuk balik nama STNK hilang (wajib hadir kendaraan).

Biaya jasa mulai dari:

Rp. 800.000 (Motor) / Rp. 1.000.000 (Mobil)

(*) Diluar bea proses, cetak STNK dan pajak stnknya.
(*) Dokumen lengkap.

Proses STNK hilang, tahap awal adalah membuat laporan kehilangan STNK dahulu ke polset terdekat, selanjutnya ke samsat sesuai wilayah penerbit STNK nya. Bawa kendaraan dan dokumen diatas, lakukan cek fisik dan proses pembayaran administrasi, untuk menerbitkan STNK barunya.

Hubungi kami di:
🏠 Griya Bintara Indah, Blok KK2 No.10, Kel. Bintara RT.06 RW.11, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi - 17134 .
0823-1231-9398