Loading...
Biro Jasa Yansil
PT. JASA YAN SIL
🏠 Griya Bintara Indah, Blok KK2 No.10, Kel. Bintara RT.06 RW.11, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi - 17134 .
0823-1231-9398

Jasa Rubah Bentuk atau Warna

Proses perubahan bentuk atau warna, bisa dilakukan jika dokumen perubahan dari bengkel terdaftar sudah ada, atau yang sering disebut surat bengkel, baik bengkel ganti warnah atau perubahan bentuk.

Syarat Dokumen 📄

1. BPKB asli

2. STNK asli

3. Cek fisik (Gesek rangka mesin dan foto kendaraan)

4. E-KTP asli (personal) pemilik baru, jika PT/CV/Yayasan: (Copy NIB, SIUP, NPWP, Izin Lokasi dan Surat Kuasa)

5. Surat bengkel (ubah bentuk atau warna).

Hubungi kami di:
🏠 Griya Bintara Indah, Blok KK2 No.10, Kel. Bintara RT.06 RW.11, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi - 17134 .
0823-1231-9398