![]() |
|
PT. JASA YAN SIL | |
🏠 | Griya Bintara Indah, Blok KK2 No.10, Kel. Bintara RT.06 RW.11, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi - 17134 . |
![]() |
0823-1231-9398 |
TENAGA BERPENGALAMAN
Kami memiliki SDM dengan pengalaman bertahun - tahun dan sudah melayani ribuan customer.
BEKERJA PROFESIONAL
Dengan Visi dan Misi kami menjadi Birojasa no.1 di Jabodetabek Khususnya dan di Indonesia Umumnya.
JUJUR DAN AMANAH
Kami sangat menjaga kepercayaan customer, dengan Jujur dan Amanah.
ANTAR JEMPUT FREE
Pelayanan unggulan kami adalah Antar Jemput Berkas Gratis, untuk kenyamanan customer.
PELANGGAN SELALU PUAS
Dari ribuan customer kami, mereka mengatakan Puas.
BAYAR SETELAH SELESAI
Bisa pembayaran setelah proses selesai, untuk kenyamanan customer.
TENAGA BERPENGALAMAN
Kami memiliki SDM dengan pengalaman bertahun - tahun dan sudah melayani ribuan customer.
BEKERJA PROFESIONAL
Dengan Visi dan Misi kami menjadi Birojasa no.1 di Jabodetabek Khususnya dan di Indonesia Umumnya.
JUJUR DAN AMANAH
Kami sangat menjaga kepercayaan customer, dengan Jujur dan Amanah.
ANTAR JEMPUT FREE
Pelayanan unggulan kami adalah Antar Jemput Berkas Gratis, untuk kenyamanan customer.
PELANGGAN SELALU PUAS
Dari ribuan customer kami, mereka mengatakan Puas.
BAYAR SETELAH SELESAI
Bisa pembayaran setelah proses selesai, untuk kenyamanan customer.
Pajak tahunan kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan setiap tahunnya sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 8. Pajak kendaraan bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut, terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor tersebut.
Syarat Dokumen 📄
1. BPKB asli (Copy jika Leasing/Bank Jaminan)
2. STNK asli
3. E-KTP asli (personal), jika PT/CV/Yayasan: (Copy NIB, SIUP, NPWP, Izin Lokasi dan Surat Kuasa)
(*) Diluar bea proses dan pajak stnknya.
(*) Dokumen lengkap.
Perpanjang STNK (5th) dan ganti plat nomor dikeluarkan setiap lima (5) tahun sekali sebagai salah satu syarat utama dalam kepemilikan motor/mobil.
Syarat Dokumen 📄
1. BPKB asli (Copy jika Leasing/Bank Jaminan)
2. STNK asli
3. Cek fisik (Gesek rangka mesin dan foto kendaraan)
4. E-KTP asli (personal), jika PT/CV/Yayasan: (Copy NIB, SIUP, NPWP, Izin Lokasi dan Surat Kuasa)
(*) Diluar bea proses dan pajak stnknya.
(*) Dokumen lengkap.
"Pajak lima tahunan kendaraan yang berada di luar daerah masih bisa dilakukan, tapi dengan cek fisik bantuan, masih bisa diurus dengan bantuan dari Samsat", daripada membawa kendaraan dari luar daerah yang membutuhkan waktu dan biaya yang banyak, wajib pajak bisa memohon ke Samsat terdekat dimana kendaraan berada, untuk diberikan cek fisik bantuan.
Balik nama kendaraan, umumnya dilakukan karena kepemilikan mobil sudah berganti, karena adanya jual beli atau hibah/hadiah.
Syarat Dokumen 📄
1. BPKB asli
2. STNK asli
3. Cek fisik (Gesek rangka mesin dan foto kendaraan)
4. E-KTP asli (personal), jika PT/CV/Yayasan: (Copy NIB, SIUP, NPWP, Izin Lokasi dan Surat Kuasa)
5. Kwitansi jual beli bermeterai.
6. Jika dari nama PT/CV/yayasan: SPH (surat pelepasan hak)
(*) Diluar bea proses, cetak STNK dan pajak stnknya.
(*) Dokumen lengkap.
Mutasi dengan Balik nama kendaraan atau tidak, adalah proses perpindahan dari samsat awal ke samsat tujuan karena ada perubahan wilayah atau alamat, dikarenakan ektp pemilik baru berlainan lokasi dengan samsat yang tertera di STNK (lama).
Khusus untuk DKI jakarta, perubahan alamat tidak mengalami mutasi, hanya balik nama saja walaupun samsat pemilik baru berbeda dengan samsat di STNK (lama).
Syarat Dokumen 📄
1. BPKB asli
2. STNK asli
3. Cek fisik (Gesek rangka mesin dan foto kendaraan)
4. E-KTP asli (personal), jika PT/CV/Yayasan: (Copy NIB, SIUP, NPWP, Izin Lokasi dan Surat Kuasa)
5. Kwitansi jual beli bermeterai.
6. Jika dari nama PT/CV/yayasan: SPH (surat pelepasan hak)
(*) Diluar bea proses, cetak STNK dan pajak stnknya.
(*) Dokumen lengkap.
Proses STNK hilang atau penerbitan STNK baru, mudah untuk mengurusnya. Jika STNK belum nama sendiri, yang perlu dilakukan adalah balik nama terlebih dahulu.
Syarat Dokumen 📄
1. BPKB asli (Copy jika Leasing/Bank Jaminan)
2. Cek fisik (Gesek rangka mesin dan foto kendaraan)
3. E-KTP asli (personal), jika PT/CV/Yayasan: (Copy NIB, SIUP, NPWP, Izin Lokasi dan Surat Kuasa)
4. Surat kehilangan STNK (polsek terdekat).
5. Untuk balik nama STNK hilang (wajib hadir kendaraan).
(*) Diluar bea proses, cetak STNK dan pajak stnknya.
(*) Dokumen lengkap.
Proses STNK hilang, tahap awal adalah membuat laporan kehilangan STNK dahulu ke polset terdekat, selanjutnya ke samsat sesuai wilayah penerbit STNK nya. Bawa kendaraan dan dokumen diatas, lakukan cek fisik dan proses pembayaran administrasi, untuk menerbitkan STNK barunya.
Mutasi keluar atau cabut berkas, proses pemindahan arsip stnk dan bpkb ke tujuan baru, karena adanya proses mutasi. Ketentuan cabut berkas jika samsat pemilik baru beda dengan samsat di stnk (lama).
Syarat Dokumen 📄
1. BPKB asli
2. STNK asli
3. Cek fisik (Gesek rangka mesin dan foto kendaraan)
4. E-KTP copy (personal), jika PT/CV/Yayasan: (Copy NIB, SIUP, NPWP, Izin Lokasi dan Surat Kuasa)
5. Kwitansi jual beli bermeterai.
6. Jika dari nama PT/CV/yayasan: SPH (surat pelepasan hak).
(*) Diluar bea proses dan pajak (off/mati) stnknya.
(*) Dokumen lengkap.
Mutasi masuk atau penulisan stnk bpkb plat baru, dilakukan jika proses cabut berkas disamsat asal sudah ada. Dokumen cabutan fiskal dan arsip dokumen digunakan untuk penulisan stnk dan bpkb barunya.
Syarat Dokumen 📄
1. BPKB asli
2. STNK asli
3. Cek fisik (Gesek rangka mesin dan foto kendaraan)
4. E-KTP copy (personal), jika PT/CV/Yayasan: (Copy NIB, SIUP, NPWP, Izin Lokasi dan Surat Kuasa)
5. Kwitansi jual beli bermeterai.
6. Jika dari nama PT/CV/yayasan: SPH (surat pelepasan hak).
7. Arsip cabutan dan Fiskal.
(*) Diluar bea proses dan pajak (off/mati) stnknya.
(*) Dokumen lengkap.
Proses perubahan bentuk atau warna, bisa dilakukan jika dokumen perubahan dari bengkel terdaftar sudah ada, atau yang sering disebut surat bengkel, baik bengkel ganti warnah atau perubahan bentuk.
Syarat Dokumen 📄
1. BPKB asli
2. STNK asli
3. Cek fisik (Gesek rangka mesin dan foto kendaraan)
4. E-KTP asli (personal) pemilik baru, jika PT/CV/Yayasan: (Copy NIB, SIUP, NPWP, Izin Lokasi dan Surat Kuasa)
5. Surat bengkel (ubah bentuk atau warna).
Untuk perubahan no polisi, baik pesan nopol (pilihan 1 angka sd 4 angka, dengan hurus dan tanpa huruf) atau genap/ganjil, proses perlu dilakukan di samsat atau di polda, untuk nopilihan dikena kan PNPB sesuai nopil yang di inginkan.
Jika belum nama sendiri wajib balik nama, dan dikonfirmasi untuk perubahan no polisi.
Syarat Dokumen 📄
1. BPKB asli
2. STNK asli
3. Cek fisik (Gesek rangka mesin dan foto kendaraan)
4. E-KTP asli (personal) pemilik baru, jika PT/CV/Yayasan: (Copy NIB, SIUP, NPWP, Izin Lokasi dan Surat Kuasa)
secara umum, tarif pembuatan pelat nomor cantik mulai Rp 5 juta sampai Rp 20 juta. Pemilik kendaraan nantinya juga bisa memilih, apakah menggunakan huruf di belakang angka atau tidak.
Untuk proses duplikat bpkb, anda wajib buat BAP (berita acara perkara) di polda perihal kehilangannya, dengan membawa kendaraan. Dan pengecekan blokir bpkb, untuk memastikan bpkb tidak dalam jaminan leasing/bank.
Syarat Dokumen 📄
1. BAP ( berita acara perkara ) dari polda
2. Cek fisik ( Gesek rangka mesin dan foto kendaraan )
3. E-KTP asli (personal) pemilik baru, jika PT/CV/Yayasan: (Copy NIB, SIUP, NPWP, Izin Lokasi dan Surat Kuasa)
4. Surat kehilangan bpkb ( polres terdekat )
5. Surat kuasa jika diwakilkan
6. STNK asli ( pajak aktif )
(*) Diluar bea proses, cetak bpkb dan pajak stnknya.
(*) Dokumen lengkap.
Hubungi kami di: | |
🏠 | Griya Bintara Indah, Blok KK2 No.10, Kel. Bintara RT.06 RW.11, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi - 17134 . |
![]() |
0823-1231-9398 |